GALLERY FOTO

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA NUSA TENGGARA TIMUR BEKERJA UNTUK FLOBAMORA

Minggu, 17 Juli 2011

LKPj Harus Menjelaskan Lima Hal Penting

KUPANG, pos-kupang.com Rabu, 15 Juni 2011 | 16:29 WITA-- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) harus menjelaskan lima hal penting, yakni kebijakan umum anggaran (KUA), pengelolaan keuangan daerah secara makro, baik pendapatan maupun belanja, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan pemerintahan umum.
Hal ini dikatakan anggota DPRD NTT dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang adalah anggota Komisi C DPRD NTT, Zainal Abidin di Gedung DPRD NTT, Selasa (14/6/2011). Zainal mengatakan,  LKPj mempunyai  nilai strategis sebagai bagian penting dari perangkat pelaksanaan tugas DPRD dalam hal pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah daerah.
Menurut Zainal, penyampaian lima hal penting di atas menjadi sesuatu yang perlu dicermati dan dievaluasi agar tidak menyimpang dan merugikan masyarakat. Lima hal tersebut adalah hajat hidup bagi seluruh masyarakat. Sementara masyarakat tidak bisa secara langsung melakukan evaluasi kepada kepala daerah meskipun merekalah yang memilih kepala daerah. Masyarakat hanya punya satu instrumen berupa DPRD yang mereka pilih  untuk  mewakilinya dalam rangka mengontrol kepala daerah secara langsung.
Di sisi lain, kata Zainal, pembahasan LKPj tersebut akan menghasilkan keputusan DPRD yang merupakan dokumen resmi negara, yang berisi catatan dan rekomendasi kepada kepala daerah. Atau semacam rapor kinerja selama setahun sebelumnya untuk dijadikan dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depannya.
Faktanya, lanjut Zainal,  Gubernur NTT terlambat menyampaikan LKPj, artinya tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekda menjelaskan bahwa alasan keterlambatan itu karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPK. Namun, secara normatif, sesungguhnya LKPj tersebut tidak memiliki hubungan persyaratan dengan hasil audit BPK. LKPj tidak mensyaratkan harus disampaikan ke DPRD setelah adanya hasil audit BPK. Sebab, pembahasan di DPRD itu adalah suatu proses politik, sementara proses pemeriksaan oleh BPK adalah proses pemastian bahwa pelaksanaan anggaran tidak menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku oleh lembaga audit.
Bahkan, kata Zainal, pembahasan LKPj gubernur oleh DPRD tersebut semakin menjadi strategis jika tidak berdekatan dengan selesainya pemeriksaan BPK. Jika ada temuan dari pembahasan LKPj oleh DPRD dan itu terkait dengan aspek pelaksanaan anggaran, itu bisa menjadi dasar BPK untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam. DPRD bahkan bisa meminta BPK menindaklanjuti temuan tersebut pada saat proses pemeriksaan oleh BPK sedang berlangsung.
“Kalau alasannya kemunduran itu dimaksudkan agar memenuhi aspek keakuratan, sesungguhnya dalam konteks LKPj, keakuratan tersebut bukan berarti harus sudah diaudit keuangannya. Tapi lebih pada penyajian yang objektif serta tidak ada rekayasa dan manipulasi. Audit keuangan itu lebih untuk perhitungan APBD 2010 yang akan dijadwal kemudian,” kata Zainal.
LKPj yang disampaikan gubernur kepada DPRD NTT yang melampaui batas waktu sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 3 tahun 2007, sehingga berdekatan dengan selesainya proses pemeriksaan keuangan oleh BPK ini justru bisa mereduksi nilai strategis pembahasan LKPj. Maka,  timbul pertanyaan, kenapa LKPj ini disampaikan sangat molor dan terlambat? Fakta kemoloran penyampaian LKPj yang tidak punya alasan mendasar tersebut tidaklah salah jika menghadirkan pertanyaan-pertanyaan besar, bahkan pertanyaan yang sudah mengarah menjadi mempertanyakan ada apa di balik itu?.
Editor : Dafris Meta | Penulis : Gerardus Manyela | Sumber : Pos Kupang Cetak

0 komentar:

Posting Komentar